Seru, Perseteruan Jikalahari versus DPRD Riau
Di Baca : 10327 Kali
Sidang gugatan Jikalahari terhadap DPRD Riau di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
1. Memutuskan Ranperda RTRW Provinsi Riau adalah informasi yang tidak dikecualikan.
2. Menyatakan bersalah terhadap Termohon atas tidak ditanggapinya permohonan pemohon.
3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon secepatnya.(azf)
Tulis Komentar